Pihak Ruben Onsu Tetap Pakai Merk Geprek Bensu, Pengacara: Plang Baru, Tak Harus Ganti Nama

Usai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait merk 'Bensu', pihak Ruben Onsu menyatakan akan tetap memakai kata tersebut dalam beberapa usaha ayam gepreknya.
Terdapat enam sertifikat pendaftaran merk 'Bensu' yang dibatalkan demi hukum, dua lainnya diperbolehkan memakai nama dari singkatan Ruben Onsu tersebut.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Youtube KH Infotainment yang diunggah pada Sabtu 13 Juni 2020, pengacara Ruben, Minola Sebayang membeberkan alasan kliennya akan tetap gunakan merk 'Bensu'.
Ia pun menguraikan, jika enam sertifikat dibatalkan maka penulisan 'Geprek Bensu' beserta logonya tidak boleh dipakai.
Hal itu disebabkan sertifikat yang dikeluarkan oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) pun telah dibatalkan.
"Kalau misalkan dibatalkan jadi artinya penulisan Geprek Bensu seperti hari ini yang kalian lihat dengan logonya itu artinya tidak boleh lagi digunakan, karena sertifikat yang dikeluarkan oleh DJKI agar kami diizinkan untuk menggunakan tulisan dan logo seperti itu sudah dibatalkan," ujar Minola Sebayang.
"Tapi kalau misalnya tulisan dan logo yang seperti itu tidak kami gunakan lagi dan kami menggunakan tulisan geprek bensu dan logonya seperti ini saja, ya boleh," tambahnya.
Menurut pengacara Ruben Onsu, kliennya dapat menutup gerai kapan saja jika diminta dan hanya tinggal mengganti plang merk lama dengan yang baru.
"Jadi misalkan dia (pihak Benny Sujono,red) bilang harus tutup gerainya, ya kami tinggal turunkan saja. Plang kami yang seperti itu kami ganti dengan plang baru, dan tetep tulisannya Geprek Bensu, tidak harus ganti nama," tambah Minola.
Saat memberikan pernyataan, Minola pun ditemani oleh adik Ruben Onsu, Jordi Onsu yang turut membuka suara terkait polemik merk dagang 'Bensu'.
Berdasarkan keterangan Jordi, sebenarnya terdapat poin kemenangan selain penggunaan merk 'Bensu' tapi ia merasa tidak ingin terlalu diperlihatkan kepada publik.
"Sebenarnya tidak mau menjadi orang show off gitu ya, ada beberapa kemenangan di pengadilan lain pun yang sebenarnya tidak kita ucapkan ke teman-teman media, lebih baik kita sharing lah segala sesuatu yang positif di mana kalau yang bentuknya negatif, merugikan orang lain atau mungkin bentuknya kasus kita tidak ingin ini menjadi konsumsi publik," ujar Jordi.
Kedua pihak pun, menurut Jordi telah bertukar pernyataan sehingga menemukan titik terang dan akan dipublikasikan lebih lanjut pada momen berikutnya.
"Kita punya banyak nih, ada banyak kemenangan lain yang memang antara Geprek Bensu dan I Am Gepruk Bensu dimenangkan oleh Geprek Bensu tapi kita diem-diem aja, buat apa, karena kan kita sekarang ini sudah banyak titik terang antara kami dan tim sebelah," tambahnya.
Terbilang 35 sertifikat telah dikeluarkan oleh DJKI atas nama Ruben Samuel Onsu yang di dalamnya memiliki merk-merk mengandung nama 'Bensu'.
Pengacara Ruben Onsu menyatakan, kliennya akan tetap menggunakan nama Geprek Bensu pada usaha ayam geprek yang cukup dikenal oleh masyarakat itu.
Kasus tersebut pun sempat ramai di media sosial saat Mahkamah Agung memutuskan pemilik sah dari nama 'Bensu' jatuh pada pihak 'I Am Geprek Bensu'.
Sebelumnya, pihak mereka memberi dua tawaran kepada Ruben sebagai salah satu solusi akhir.
Melalui kuasa hukum Benny Sujono, Dr. Eddie Kusuma, S.H, M.H mengatakan bahwa Ruben dapat menggunakan nama 'Bensu' sepenuhnya.
"Ini merk kita, kamu mau pakai boleh. Lisensi dari kita. Izin dari kita. Atau kamu mau kuasai ini, silakan saya lepaskan di kamu. Saya memberikan penawaran yang terbaik, kan?" ucap Eddie.***
Sumber : https://www.pikiran-rakyat.com/
0 Response to "Pihak Ruben Onsu Tetap Pakai Merk Geprek Bensu, Pengacara: Plang Baru, Tak Harus Ganti Nama"
Posting Komentar